PARIS (Arrahmah.com) – Senat Prancis telah memutuskan melarang simbol agama terlihat selama kompetisi olahraga termasuk hijab, lapor Bladi.net pada Rabu (7/4/2021).
Dalam keputusan itu, senat Prancis menyatakan bahwa semua yang berpartisipasi dalam acara dan kompetisi olahraga yang diselenggarakan oleh federasi olahraga dan asosiasi terkait di Prancis harus mennghilangkan simbol agama termasuk wanita berkerudung harus membuka hijabnya.
Keputusan ini ditetapkan para anggota senat yang selama beberapa hari terakhir sedang menggodok RUU penghormatan terhadap prinsip-prinsip republik.
Menurut mereka, pelarangan hijab merupakan salah satu revisi RUU yang dilakukan untuk memperkuat kenetralan dalam dunia olahraga.
Sejak dikeluarkannya RUU yang katanya menentang separatisme ini, beberapa norma dalam peraturan dinilai anti-muslim, khususnya muslimah.
Sebagian pihak menilai bahwa, selain masalah hijab, berbagai norma yang dimuat dalam RUU tersebut sangat meresahkan.
“Undang-undang yang dibuat sangat kabur. Ini seperti kami menciptakan alat represi yang dapat digunakan secara luas. Undang-undang ini memberikan senjata perang kepada pemerintah yang kurang menghormati hak asasi manusia,” kata Anne-Sophie Simpere, pengacara Amnesty International. (hanoum/arrahmah.com)