PARIS (Arrahmah.id) – Seorang hakim penyelidik Prancis pada Selasa (16/5/2023) mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional untuk kepala bank sentral Libanon Riad Salameh, kata seorang sumber yang dekat dengan kasus tersebut.
Salameh sebelumnya tidak muncul untuk diinterogasi oleh penyelidik Prancis yang ingin tahu bagaimana dia mengumpulkan aset yang cukup besar di seluruh Eropa, kata pengacaranya.
Para penyelidik mencurigai Salameh membangun jaringan aset real estat dan perbankannya dengan bantuan sistem keuangan penipuan yang kompleks dan penyalahgunaan dana publik Libanon yang ekstensif selama tiga dekade sebagai bos bank sentral.
Sidang Selasa akan menjadi kesempatan untuk mengajukan tuntutan terhadapnya.
Pengacaranya, Pierre-Olivier Sur, mengatakan kepada AFP bahwa panggilan telah dikirim terlalu dekat dengan hari itu dan karena itu “tidak sah”.
Sumber hukum Libanon mengatakan kepada AFP pekan ini bahwa pihak berwenang di sana telah gagal melayani Salameh dengan surat panggilan tersebut, meskipun polisi telah empat kali mencoba untuk mengirimkannya ke bank sentral.
Setelah Salameh tidak hadir pada Selasa (16/5), hakim yang bertanggung jawab atas kasus tersebut memiliki opsi untuk mengeluarkan panggilan baru, tetapi malah memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah internasional untuk penangkapannya.
Salameh (72) yang telah diselidiki di Prancis sejak Juli 2021, menolak tuduhan tersebut.
Sejak awal tahun, hakim dari negara-negara Eropa telah melakukan perjalanan ke Libanon tiga kali untuk mewawancarai bankir sentral dan rombongannya.
Setidaknya dua orang telah didakwa sehubungan dengan kasus di Prancis.
“Suatu hari dia akan ditangkap,” kata William Bourdon, seorang pengacara aktivis Prancis yang mewakili dua asosiasi di antara para penggugat.
Namun, tambah Bourdon, Salameh diuntungkan dari “halangan sistematis oleh beberapa hakim Libanon, yang sepenuhnya bertentangan dengan kewajiban mereka terhadap Prancis”.
Pengacara Salameh menolak surat perintah pada Selasa (16/5).
“Saya melihat ini murni dan sederhana sebagai penyalahgunaan kekuasaan,” kata Sur.
Implikasi dari surat perintah penangkapan tidak segera jelas.
Libanon tidak mengasingkan warga negaranya.
Salameh sementara ini bisa mengambil risiko ditangkap saat bepergian ke negara lain.
Pada Maret 2022, Prancis, Jerman, dan Luksemburg membekukan aset senilai 120 juta euro ($130 juta) yang diyakini milik Salameh.
Pengadilan banding Paris akan memeriksa akhir bulan ini apakah penyitaan bagian Prancis dilakukan secara legal.
Salameh telah menjalankan bank sentral Libanon sejak 1993. (zarahamala/arrahmah.id)