PARIS (Arrahmah.id) – Prancis akan melarang anak-anak mengenakan abaya -jubah longgar dan panjang yang biasa dikenakan Muslimah- di sekolah-sekolah yang dikelola pemerintah, demikian ungkap menteri pendidikan negara itu menjelang musim kembali ke sekolah.
Prancis, yang telah memberlakukan larangan ketat terhadap tanda-tanda keagamaan di sekolah-sekolah negeri sejak undang-undang abad ke-19 menghapus pengaruh Katolik tradisional dari pendidikan publik, telah berjuang untuk memperbarui pedoman untuk menghadapi populasi Muslim yang terus bertambah.
Sekolah-sekolah negeri di Prancis tidak mengizinkan penggunaan salib besar, kippah Yahudi atau jilbab Islam.
Pada 2004, negara ini melarang jilbab di sekolah-sekolah, dan pada 2010, negara ini mengeluarkan larangan cadar di depan umum, yang membuat marah banyak orang di komunitas Muslim yang berjumlah lima juta orang.
“Saya telah memutuskan bahwa abaya tidak bisa lagi dipakai di sekolah,” kata Menteri Pendidikan Gabriel Attal dalam sebuah wawancara dengan saluran televisi TF1. “Ketika Anda masuk ke ruang kelas, Anda seharusnya tidak dapat mengidentifikasi agama murid hanya dengan melihat mereka.”
Langkah ini diambil setelah perdebatan berbulan-bulan mengenai pemakaian abaya di sekolah-sekolah Prancis, di mana perempuan telah lama dilarang mengenakan hijab.
Kelompok kanan dan sayap kanan telah mendorong pelarangan tersebut, yang menurut kelompok kiri akan melanggar kebebasan sipil.
Tidak seperti kerudung, abaya berada di wilayah abu-abu dan tidak ada larangan langsung hingga saat ini.
Dewan Iman Muslim Prancis (CFCM), sebuah badan nasional yang mencakup banyak asosiasi Muslim, mengatakan bahwa pakaian saja bukanlah “tanda keagamaan”.
Mempertahankan sekularisme adalah seruan di Prancis yang bergaung di seluruh spektrum politik, mulai dari kelompok sayap kiri yang menjunjung tinggi nilai-nilai liberal, hingga para pemilih sayap kanan yang mencari benteng untuk menangkal peran Islam yang semakin besar dalam masyarakat Prancis. (haninmazaya/arrahmah.id)