JAKARTA – Praktisi Hukum Pidana Teuku Nasrullah menilai Pasal 83 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas menyatakan seorang kepala daerah berstatus terdakwa dengan ancaman paling singkat lima tahun dan perkara diregister di pengadilan harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
Komentar mantan pengajar hukum pidana formiil di Universitas Indonesia itu merujuk kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tidak kunjung dinonaktifkan lantaran sudah berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berdalih dengan alasan jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dan Pasal 156.
Sehingga Tjahjo masih menunggu tuntutan JPU di pengadilan. Apakah akan menuntut dengan pasal 156a yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun atau pasal 156 dengan ancaman maksimal empat tahun.
“Kalimatnya adalah sejak perkara diregister di pengadilan. Langsung harus diberhentikan sementara walaupun dakwaan alternatif kan ada 156a. Kan ada itu sebagai atau,” kata Narullah dikutip Okezone, Rabu (1/3/2017).
Sehingga, lanjut dia, Ahok sudah didakwa dengan Pasal 156a tersebut, tidak penting lagi pasal mana yang terbukti nantinya. Karena ini hanya pemberhetian sementara.
“Itu perintah undang-undang kok. Tidak ada debatable sempurna kok pemahamannya. Kecuali mau dipleset-plesetkan, dicari pembenaran untuk tidak meberhentikan,” tukasnya.
(*/arrahmah.com)