JAKARTA (Arrahmah.com) – Keberadaan “Israel” di Tolikara sepekan terakhir ini menjadi pusat perhatian setelah ramai ditemukannya bendera Israel dan lambang bintang david yang dipasang di rumah-rumah warga dan di tempat umum. Terlebih, diberitakan adanya lembaga “Israel” yaitu KHAHZ (Kehilat Ha’seh Al Har Zion) yang melakukan kerjasama dengan proxinya Gereja Injili Di Indonesia (“GIDI”) dan melakukan sejumlah aktivitas di Tolikara. Bagi orang awam, eksistensi bendera dan lambang Israel di Tolikara dianggap sebagai bentuk kerjasama antara Indonesia dengan “Israel”.
Padahal, ujar Harry Kurniawan, Sekretaris SNH Advocacy Center, Indonesia tidak mengakui “Israel” sebagai suatu negara. Hal ini pernah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, pada tanggal 13 Mei 2011 ketika menanggapi isu akan dirayakannya HUT “Israel” oleh beberapa pihak di Indonesia pada tahun 2011. Indonesia pada saat itu tegas mengatakan tidak mengakui kedaulatan maupun pemerintahan Israel. Pernyataan tersebut hingga hari ini sepertinya tetap konsisten, dimana tidak pernah adanya kantor kedutaan besar “Israel” ataupun kantor perwakilan resminya di Indonesia. Hal tersebut merupakan salah satu bukti bahwa Indonesia tidak mengakui “Israel” sebagai suatu negara.
Menurutnya, ketiadaan Perjanjian di antara kedua negara juga menjadi penegas bahwa antara Indonesia dengan “Israel” tidak memiliki hubungan diplomatik, seperti yang disyaratkan Article 2 Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 yakni :”The establishment of diplomatic relations between States, and of permanent diplomatic missions, takes place by mutual consent.
“Oleh karenanya, perlu dipertanyakan tujuan “Israel” melalui lembaganya melakukan aktivitas di Tolikara. Pemerintah wajib memeriksa legalitas aktivitas KHAHZ di Indonesia”, kata Harry.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang–undang No. 6 Tahun 2011 disebutkan bahwa setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan perjanjian internasional.
“Dengan demikian, orang asing yang berasal dari “Israel” yang masuk ke wilayah Indonesia seharusnya tidak mendapatkan visa karena Indonesia tidak mengakui negara dan pemerintahan “Israel”. Oleh karenanya, berdasarkan UU Keimigrasian, kehadiran lembaga dan orang-orang Israel dengan segala aktifitasnya di Indonesia adalah Ilegal sehingga harus segera dideportasi dari Indonesia,” pungkas Harry. (azmuttaqin/*/arrahmah.com)