LAMPUNG (Arrahmah.id) – Dua anggota TNI, yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat pembubaran judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025).
Kapolda Lampung, Irjen Hemy Santika, mengatakan, pengakuan itu disampaikan setelah Polda Lampung melakukan investigasi bersama dengan Korem 043 Gatam.
Helmy mengatakan, kedua prajurit TNI juga mengaku menembak tiga polisi menggunakan senjata api (senpi) rakitan.
Namun, Helmy menuturkan pengakuan tersebut masih perlu diuji kebenarannya lewat pemeriksaan proyektil atau selongsong di Laboratorium Forensik (Labfor).
“Berdasarkan pengakuannya, berada di TKP, berarti ini sesuai keterangan-keterangan yang lain bahwa memang ada. Dan melakukan penembakan dan membawa senjata api dan disampaikan menggunakan senjata api rakitan,” ujar Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Meski telah mengakui perbuatannya, kedua prajurit TNI tersebut tidak kunjung ditetapkan menjadi tersangka dan masih berstatus saksi.
Helmy mengatakan, penetapan tersangka perlu didukung alat bukti yang cukup.
“Ini yang masih perlu kita dalami ke depan. Karena semua fakta peristiwa harus didukung dengan alat bukti,” jelasnya.
(ameera/arrahmah.id)