JAKARTA (Arrahmah.id) – Status Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) melainkan menjadi Daerah Khusus (DK). Keputusan itu mulai berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, yang diteken Presiden Prabowo Subianto, (30/12/2024).
Aturan itu diterbitkan untuk memberikan kejelasan penamaan jabatan jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, anggota DPR, yang semula melekat pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau yang berasal dari daerah pemilihan provinsi DKI Jakarta. Setelah diterbitkannya Undang-Undang tentang IKN, sehingga perlu adanya perubahan nomenklatur jabatan.
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah khusus ibu kota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” tulis Pasal 70A, dikutip Senin (9/12/2024).
Begitu juga dengan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ini menjadi Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Sama halnya dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) daerah pemilihan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tahun 2024, menjadi Anggota DPR RI daerah pemilihan provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Hanya saja aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya setelah Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus ibu kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan kemudian.
(ameera/arrahmah.id)