JAKARTA (Arrahmah.com) – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menginisiasi lahirnya UU Minuman Keras (Miras). Draft RUU Miras ini telah disepakati di rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai RUU Pengaturan Minuman Beralkohol, untuk diambil persetujuan dalam sidang paripurna DPR agar masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.
“Usulan Naskah Akademik RUU Miras ini menjadi hilir dari sikap konsistensi PPP dalam persoalan Miras yang secara medis merusak kesehatan dan jiwa maupun berdampak pada kehidupan sosial. Contoh yang paling aktual kasus model Novie Amilia yang menabrak tujuh orang sekaligus serta Afriani yang menabrak 12 orang 9 diantaranya meninggal dunia yang semuanya disebabkan karena mengkonsumsi narkoba dan miras dan masih lagi contoh dampak buruk penggunaan miras,” ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR Muhamad Arwani Thomafi dalam rilisnya, Kamis (13/12/2012).
Dari sisi regulasi, lanjut Arwani, hingga saat ini baru ada dua peraturan yang terkait dengan minuman keras ini. Sayangnya, regulasi yang ada bukan mengatur pelarangan Miras, justru peraturan yang tersedia terkait dengan pendistribusian seperti peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pendistribusian Miras dan Kepres nomor 3 tahun 1997 tentang golongan miras.
“Langkah PPP ini sejatinya sejalan dengan konstitusi kita yakni setiap warga negara berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dalam kehidupan manusia merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” imbuhnya.
Menurut Arwani usulan RUU Miras ini jangan pula disalah-artikan bahwa itu adalah keinginan/kepentingan sebagian umat Islam dalam rangka menerapkan syariat Islam. Tuntutan dibentuknya UU tentang Larangan Minuman Beralkohol lebih dikarenakan bahaya minuman keras itu sendiri dalam kehidupan manusia.
“Hal ini sejalan dengan salah satu program pembangunan nasional yakni peningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan rehabiitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut,” paparnya.
Dan untuk mencapai hal tersebut, diperlukan pengaturan tentang pengendalian dampak minuman keras terhadap kesehatan. Fraksi PPP DPR telah menginisiasi untuk menyampaikan usul inisiatif anggota DPR terkait RUU tentang Pengaturan Minuman Beralkohol atau yang lebih dikenal dengan RUU Miras.
“Usul inisiatif ini ditandatangani oleh seluruh anggota Fraksi PPP yang berjumlah 38. Usul inisitaif ini sudah disampaikan ke Badan Legislasi DPR dan sudah disepakati untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2009-2014. Fraksi PPP bertekad untuk realisasi RUU Miras ini,” tutupnya.
Menanggapi usulan ini, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid, menyatakan akan mempelajari dulu rancangan yang diajukan PPP. Meski secara prinsip mengakui peredaran minuman sudah mengkhawatirkan, menurut Hidayat, sebenarnya sudah ada aturan yang mengatur tentang penggunaan minuman keras
Menurut Hidayat, selama ini penegak hukum juga telah melakukan antisipasi dan membatasi penggunaan minuman. “Soal perlu atau tidaknya (RUU Miras) nanti akan kami pelajari dulu lebih detail.” (bilal/dbs/arrahmah.com)