JAKARTA (Arrahmah.id) – PPP mengatakan Kedubes Inggris telah melanggar etika dan norma diplomasi karena mengibarkan bendera LGBT di Indonesia.
Menurut PPP, Kedubes Inggris seharusnya menghormati hukum dan budaya negara tuan rumah.
“PPP menilai Kedubes Inggris melanggar etika dan norma diplomasi, utamanya keharusan memberikan penghormatan terhadap hukum dan budaya host-country atau negara yang menjadi tuan rumah, di mana Kedubes tersebut berada,” ujar Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani, Sabtu (21/5/2022), lansir Detik.com.
Arsul menjelaskan, meski bendera LGBT itu dikibarkan di halaman kantor Kedubes, yang berdasar hukum internasional menjadi yurisdiksi Inggris, etika dan norma diplomasi tetap mesti dipegang oleh kantor perwakilan negara mana pun.
PPP mengultimatum Kedubes Inggris jangan sampai kejadian serupa terjadi lagi.
PPP meminta agar kejadian pengibaran bendera LGBT tersebut jangan terulang lagi, sehingga Indonesia sebagai host country tidak perlu terbebani akibat-akibat yang dapat ditimbulkannya, yakni protes meluas,” tegas Arsul.
(ameera/arrahmah.id)