JAKARTA (Arrahmah.com) – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyetujui adanya pasal larangan perzinahan dan kumpul kebo dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru. Sebab, saat ini, banyak sekali kasus-kasus perzinaan.
Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan M Romahurmuziy menanggapi pasal larangan perzinahan dan kumpul kebo di RUU KUHP.
“Sebulan lalu, ada pasangan bule berzina di pura (di Bali). Komunitas di Banjar merasa dirugikan,” kata Romy di Gedung DPR, Kamis (21/3/2013) seperti dilansir vivanews.
Untuk itu, kata Rommy, persoalan zina perlu dilaporkan oleh pihak ketiga. “Kita dalam masyarakat harmoni dan gotong royong, ada satu pasangan melakukan tindakan asusila, karena praktik masyarakat kita, diarak bareng dan dipertanggungjawabkan,” ujar dia.
Pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) ke DPR. Salah satu pasal baru yang muncul dalam KUHP baru ini adalah pasal kumpul kebo.
Dalam dokumen yang diperoleh VIVAnews, pelaku kumpul kebo diancam dengan hukuman bui paling lama setahun. Pemerintah juga memberikan alternatif denda jika pidana penjara tersebut tidak dijalankan.
Berikut bunyi Pasal 485 Rancangan KUHP: Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II. (bilal/viva/arrahmah.com)