JAKARTA (Arrahmah.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/8/2021) secara resmi mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang.
Jokowi menyebutkan bahwa pilihan antara masyarakat dan pemerintah adalah sama, yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan.
“Untuk itu, gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di hari-hari terakhir,” ujar Jokowi dalam siaran pers di istana negara, pada Senin (2/8).
Jokowi juga menuturkan bahwa kebijakan perpanjangan PPKM ini dilakukan berdasarkan data di hari-hari terakhir.
“Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang, kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai data di hari-hari terakhir, agar pilihan kita tepat, baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian,” jelasnya.
Jokowi menilai kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat.
Jokowi juga menjelaskan 3 pilar yang digunakan dalam pengambilan kebijakan terkait penanganan Covid-19.
“Kebijakan kita dalam penanganan pandemi Covid-19 akan bertumpu pada 3 pilar utama, yang pertama kecepatan vaksinasi, penerapan 3 M, dan kegiatan testing, tracing, isolasi dan treatment secara masif,” tutur Jokowi. (rafa/arrahmah.com)