JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Umum Dewan Masjid Indionesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mendukung langkah Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.
Salah satu kebijakannya adalah menutup sementara rumah ibadah.
Menurut JK, keputusan pemerintah tersebut adalah sebuah langkah tepat untuk melindungi masyarakat dari paparan virus COVID-19. Mengingat rumah ibadah merupakan salah satu tempat yang potensi menimbulkan kerumunan sehingga dapat mempercepat laju penyebaran virus tersebut.
“Salah satu tempat orang berkumpul adalah rumah ibadah, karena itulah maka peraturan dalam PPKM yang akan berlaku ini di mana rumah ibadah akan ditutup itu adalah salah satu cara yang baik untuk melindungi kita semua,” ujar JK di Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021, lansir VIVA.
Meski demikian, JK meminta perangkat Mesjid, terutama muadzin, tetap menggelar azan sesuai waktu solat. Lalu, marbot masjid tetap ke masjid sebagaimana hari-hari biasa.
JK mengatakan, dalam ajaran Islam hal yang paling utama adalah menjaga keselamatan sesama.
Untuk itu, lanjutnya, seluruh muslim di Indonesia harus mematuhi peraturan dari Pemerintah tersebut, dengan tidak berkumpul di masjid demi keselamatan sesama.
Terkait pelaksanaan Salat Idul Adha dalam rangka hari raya kurban yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, JK menyarankan agar pelaksanaan ibadah tersebut sedapatnya dilakukan di rumah saja atau pada tempat-tempat yang terbatas.
(ameera/arrahmah.com)
JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Umum Dewan Masjid Indionesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mendukung langkah Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.
Salah satu kebijakannya adalah menutup sementara rumah ibadah.
Menurut JK, keputusan pemerintah tersebut adalah sebuah langkah tepat untuk melindungi masyarakat dari paparan virus COVID-19. Mengingat rumah ibadah merupakan salah satu tempat yang potensi menimbulkan kerumunan sehingga dapat mempercepat laju penyebaran virus tersebut.
“Salah satu tempat orang berkumpul adalah rumah ibadah, karena itulah maka peraturan dalam PPKM yang akan berlaku ini di mana rumah ibadah akan ditutup itu adalah salah satu cara yang baik untuk melindungi kita semua,” ujar JK di Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021, lansir VIVA.
Meski demikian, JK meminta perangkat Mesjid, terutama muadzin, tetap menggelar azan sesuai waktu solat. Lalu, marbot masjid tetap ke masjid sebagaimana hari-hari biasa.
JK mengatakan, dalam ajaran Islam hal yang paling utama adalah menjaga keselamatan sesama.
Untuk itu, lanjutnya, seluruh muslim di Indonesia harus mematuhi peraturan dari Pemerintah tersebut, dengan tidak berkumpul di masjid demi keselamatan sesama.
Terkait pelaksanaan Salat Idul Adha dalam rangka hari raya kurban yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, JK menyarankan agar pelaksanaan ibadah tersebut sedapatnya dilakukan di rumah saja atau pada tempat-tempat yang terbatas.
(ameera/arrahmah.com)