JAKARTA (Arrahmah.com) – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae menyatakan kisruh sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio yang belakangan diragukan kebenarannya bukanlah perkara baru.
“Sebetulnya peristiwa-peristiwa semacam ini bukan peristiwa baru, peristiwa ini sudah berulang kali terjadi. Orang datang mengklaim akan ada kekayaan yang sangat besar di luar negeri, atau orang sudah mentransfer uang tapi ditahan oleh Bank Indonesia, dan terakhir juga ada yang mengatakan bahwa uang sudah mau dikirim ke Indonesia tetapi dibekukan oleh PPTAK, macam-macam,” tutur Dian dalam kanal Youtube PPATK, Rabu (4/8/2021), dilansir dari Liputan6.
Dian mengungkapkan, pernah ada pihak yang mengajukan izin investasi dengan jumlah uang miliaran dolar. Hanya saja, hal tersebut menjadi aneh lantaran PPATK tidak pernah membuat atau mengeluarkan izin terkait bisnis, investasi, atau pun aktivitas perdagangan.
“Saya bertanya-tanya kenapa kok ada orang minta izin ke PPATK. Kalau kita tidak berhati-hati pada waktu itu mengeluarkan surat bahwa ada proyek untuk uang seperti itu, itu konsekuensinya akan panjang. Makanya untuk pejabat publik itu harus hati-hati betul, harus betul-betul hati-hati betul,” jelasnya.
Dian juga mengatakan pernah diminta melakukan klarifikasi ke lembaga tertentu oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris. Orang tersebut menyatakan memiliki uang sampai dengan 5 miliar dolar dalam rekening bank di sebuah negara.
“Dia minta bantuan saya, diminta datang ke sana supaya, pada waktu itu saya masih di Bank Indonesia, waktu itu saya masih jadi Direktur Luar Negeri pada waktu itu, ditanyakan kepada saya bahwa ada masalah itu. Sebetulnya ini kan bisa mudah saja dibuktikan, bahwa ini kredibel atau tidak kredibel. Hanya dengan beberapa penjelasan dari saya orang ini mundur. Ada lawyernya malah segala macam,” kata Dian.
(ameera/arrahmah.com)