JAKARTA (Arrahmah.id) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi bahwa rekening eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), dan keluarganya telah diblokir.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan bahwa rekening keluarga Rafael dan pihak-pihak terkait kini telah dibekukan.
Ivan mengungkapkan, jumlah rekening yang diblokir mencapai puluhan.
“Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Menurut Ivan, transaksi keuangan para nominee itu cukup intens dan dilakukan dalam jumlah besar.
Meski demikian, Ivan belum berkenan menyebut jumlah perputaran uang dalam indikasi pencucian uang Rafael.
Belakangan, konsultan yang diduga menjadi nominee Rafael itu melarikan diri ke luar negeri.
PPATK juga menyebut bahwa terdapat dua mantan pegawai Ditjen Pajak yang menjadi nominee Rafael. Mereka bekerja pada konsultan tersebut.
Masyarakat menyoroti harta kekayaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.
Rafael kemudian dipanggil ke KPK pada 1 Maret lalu untuk dimintai klarifikasi terkait harta kekayaan yang dinilai tidak wajar.
(ameera/arrahmah.id)