JAKARTA (Arrahmah.com) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir segala jenis transaksi dan aktivitas rekening milik organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Sebanyak 59 transaksi dilaporkan ke PPATK.
“PPATK telah menerima 59 (lima puluh sembilan) Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya,” tulis PPATK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2021).
PPATK melakukan tindak lanjut dengan menyampaikan hasis analisis kepada penegak hukum. Hasil analisis selanjutnya akan diproses.
“Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang,” jelasnya.
(ameera/arrahmah.com)