JAKARTA (Arrahmah.com) – PP Muhammadiyah meminta agar peristiwa pembunuhan laskar Front Pembela Islam (FPI) naik menjadi pelanggaran HAM berat.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo. Dia menyebutkan, empat orang yang meninggal diindikasikan telah terjadi pembunuhan di luar jalur hukum (unlawful killing).
“Karena itu, pembunuhan terhadap terutama empat anggota laskar FPI seharusnya tidak sekadar pelanggaran HAM biasa melainkan termasuk kategori pelanggaran HAM berat,” ujarnya, Senin (18/1/2021), lansir Okezone.
PP Muhammadiyah juga mendorong empat rekomendasi Komnas HAM untuk dilanjutkan ke ranah penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
“Hal itu guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan,” tandasnya.
(ameera/arrahmah.com)