JAKARTA (Arrahmah.com) – Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr Haedar Nashir menyampaikan pandangan dan sikap Muhammadiyah terkait insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid oleh oknum NU di Garut.
Sikap tersebut dsampaikan saat pertemuan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr Haedar Nashir dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla beserta seluruh Pimpinan Ormas Islam dan Majelis Ulama Indonesia di kediaman Wapres, pada Jumat (26/10).
Menurut Haedar, ada tiga point pandangan dan sikap yang disampaikan oleh Haedar mewakili Muhammadiyah dalam forum silaturahmi ini.
Pertama, kenyataan dan fakta yang tidak terbantah bahwa telah terjadi pembakaran bendera bertuliskan lafadz Laa Ilaaha Illa Allah di Limbangan Garut yang menimbulkan reaksi keras dan luas di masyarakat karena menyangkut hal sensitif dalam diri umat Islam yang harus diredam dan dicari penyelesaian yang sebaik-baiknya.
Kedua, lanjutnya, jika HTI dan organisasi lain yang dilarang oleh pengadilan sesuai UU Ormas yang berlaku telah memperoleh ketetapan hukum maka perlu kepastian institusi siapa yang harus melaksanakan eksekusi, termasuk terhadap simbol atau atribut organisasinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Tidak dibenarkan ada ormas atau institusi non negara atau di luar aparat penegak hukum yang melakukan eksekusi, apalagi dengan caranya sendiri yang menimbulkan reaksi di ruang publik”, tegasnya.
Ketiga, kata Haedar, bahwa Muhammadiyah tetap meminta agar kasus pembakaran bendera tersebut diselesaikan secara hukum yang adil, objektif, dan seksama.
“Jadi nantinya jangan sampai terjadi misalnya pembawa bendera yag diproses hukum, sementara pelaku pembakaran tidak diproses secara hukum”, tandasnya.
Oleh karena itu, dalam menghadapi masalah ini, Haedar berharap semua pihak harus berjiwa besar dan tidak mengembangkan pikiran dan sikap yang apologi dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus pembakaran bendera tersebut.
Namun masyarakat khususnya umat Islam juga harus tenang dan dewasa dalam menghadapi masalah ini demi kemaslahatan semua.
Sumber: Suara Muhammadiyah
(ameera/arrahmah.com)