JAKARTA (Arrahmah.id) – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal salam lintas agama.
Fatwa yang dihasilkan melalui forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII itu mengharamkan pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam.
Ketua Departemen Dakwah dan Pers PP HIMMAH, Isminar menyampaikan, PP HIMMAH mendukung fatwa tersebut karena sangatlah tepat.
Sebab, menurut PP HIMMAH, mengucapkan atau mencampuradukkan semua salam agama tidak bisa dilakukan karena berkaitan dengan doa.
“Fatwa MUI itu sudah sangat tepat. Kenapa demikian? Karena memang mengucapkan atau mencampuradukkan semua salam agama memang tidak bisa, haram, karena berkaitan dengan doa,” kata Isminar dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024), dikutip dari mui.or.id.
Isminar menyampaikan, MUI merupakan organisasi elemen infrastruktur ketatanegaraan yang melegitimasi kebijakan pemerintah terkait urusan keumatan dan kebijakan Islam.
“Hari ini jelas MUI membuat keputusan yang sangat tepat yakni mengharamkan dan mencampuradukkan salam semua agama,” terangnya.
Isminar menegaskan, jangan karena alasan toleransi dan kerukunan, sampai mencampuradukkan salam lintas agama.
“Jangan ajari Islam tentang toleransi. Kalau Islam tidak toleransi dan menjaga kerukunan, tidak mungkin kita hidup bersama-sama selama 78 tahun lebih dengan saudara-saudara kita agama lain. Tidak mungkin kita bisa merasakan kedamaian/kerukunan seperti sekarang ini, toh aman-aman saja. Kita sudah cukup toleransi,” jelasnya.
Isminar mengungkapkan, berkaitan dengan salam atau doa, sebaiknya mengucapkan salam agama masing-masing dan mengucapkan kalimat sapaan seperti selamat pago/siang/sore/malam.
“Kami PP HIMMAH mendukung sepenuhnya kebijakan MUI yakni haram hukumnya mencampuradukkan salam lintas agama. Lakum Dinukum waliyadin,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)