JAKARTA (Arrahmah.com) – Terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki (Ahok) yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa yaitu dengan pernyataanya mengenai Al Quran Surat Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, Pimpinan Pusat Al Irsyad Al Islamiyyah meminta Polri agar segera memproses secara hukum dan bertindak tegas atas pernyataan Ahok tersebut.
“Meminta Polri sebagai institusi penegak hukum dan pemelihara ketertiban agar segera memproses secara hukum dan bertindak tegas atas pernyataan Gubernur DKI Jakarta tersebut,” demikian pernyataan tertulis Al Irsyad.Al Islamiyyah yang diterima redaksi Selasa (18/10/2016).
PP Al Irsyad Al Islamiyyah dengan Ketua Umum KH. Abdullah Jaidi dan Sekretaris Jenderal H. Umar Basyarahil juga meminta umat Islam agar terus mengawal proses hukum yang dilakukan Polri terhadap Ahok agar keadilan dapat dicapai demi keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Menurut Al Irsyad Al Islamiyyah ummat Islam adalah ummat yang selalu mengedepankan toleransi dalam bentuk menghormati semua penganut agama dan kepercayaan lain dalam keyakinan dan pelaksanaan amal ibadahnya. Ummat Islam selalu berupaya menempatkan persaudaraan kemanusian (ukhuwah insaniyah) sebagai landasan interaksi sosial dalam kehidupan bermasyarakat agar kedamaian dapat selalu kita ujudkan dan pelihara.
Selain itu PP Al Irsyad Al Islamiyyah menyatakan bahwa penafsiran Al Quran adalah sesuatu yang hanya boleh dilakukan oleh orang-orang berilmu sesuai dengan metodologi ilmu tafsir di kalangan umat Islam dan terlarang dilakukan selainnya.
Selebihnya PP Al Irsyad Al Islamiyyah sepakat dengan dan mendukung pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa haram hukumnya mengatakan kandungan AlQur’an adalah sebuah kebohongan. Mendukung pernyataan MUI bahwa haram hukumnya mengatakan ulama atau kaum berilmu yang menjelaskan isi AlQur’an sebagai pembawa kebohongan. Mendukung sikap keagamaan MUI bahwa Gubernur DKI Jakarta Bapak Basuki Tjahaja Purnama telah melakukan kegiatan melawan hukum karena telah menghina AlQur’an dan ulama.
(azmuttaqin/arrahmah.com)