JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemilu 2014 sudah di depan mata. Namun, kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu yang diharapkan nantinya berlangsung jujur, adil dan transparan belum maksimal seiring ditemukannya DPT yang tidak valid oleh Bawaslu di berbagai daerah.
Selain penyusunan DPT, sisi pengamanan Pemilu juga yang sangat penting. Pengamanan Pemilu harus dapat menjamin sterilnya Pemilu dari tindakan manipulasi data dan hasil pemilu.
“Pengamanan Pemilu jangan dianalogikan dengan rahasia, tetapi pengamanan Pemilu harus diartikan sebagai transparansi yang terbebas dari manipulasi. Oleh karena itu, sangat tidak masuk akal apabila KPU bekerja sama dengan Lemsaneg dalam hal pengamanan Pemilu 2014,” sebut Ketua Forum Akademisi IT (FAIT), Hotland Sitorus melalui rilis (21/10/2013).
Menurut Hotland Sitorus, setidaknya terdapat empat celah potensi kecurangan pada Pemilu 2014 yang akan datang. Keempat celah tersebut adalah, celah administratif, celah teknologi (hardware/software), celah campur tangan manusia, dan celah regulasi (aturan).
Adanya temuan e-ktp bermasalah dan DPT yang tidak valid mengindikasikan kuatnya celah pertama yakni kecurangan secara administratif. Dikaitkan dengan proses pembuatan e-ktp, maka perlu dipertanyakan, adakah mekanisme pengawasan pembuatan e-ktp yang dapat memastikan bahwa e-ktp yang tercetak jumlahnya sesuai dengan yang berhak mendapatkannya.
“Hal ini sangat berhubungan apabila dikaitkan dengan putusan MK pada Pemilu 2009 lalu, yang memperbolehkan penggunaan KTP bagi yang tidak tercantum di DPT. Jadi sangat jelas benang merahnya dan sangat potensial disalahgunakan pada Pemilu 2014 nanti,” tegas Hotland Sitorus.
Celah kedua adalah, lanjuntya, penyalahgunaan teknologi (software/hardware). Untuk penggunaan teknologi ini, diharapkan Komisi II DPR-RI menginstruksikan agar perangkat teknologi yang digunakan KPU divalidasi sebelum digunakan pada Pemilu 2014 nanti.
Sedangkan celah ketiga adalah, campur tangan manusia (Penyelenggaraan Pemilu) yang dapat menyalah gunakan kekuasaannya dalam menentukan (merekayasa) hasil Pemilu.
Celah keempat adalah, regulasi (aturan) yang dikeluarkan oleh Lembaga Negara seperti MK dan KPU sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilu 2014.
(azmuttaqin/arrahmah.com)