LISBON (Arrahmah.com) – Portugal berencana untuk mengekstradisi mantan agen CIA ke Italia yang dihukum karena penculikan seorang imam keturunan Mesir pada tahun 2003. Kasus ini disorot sebagai program rendisi rahasia AS yang cukup kontroversial, sebagaimana dikutip oleh AFP Jumat (30/12/2016).
Sabrina de Sousa (60), yang ditangkap di bandara Lisbon pada Oktober 2015 lewat surat perintah Eropa, mengatakan bahwa prosedur ekstradisi itu akan dimulai “setelah 3 Januari”.
De Sousa dan 23 orang lainnya dihukum in absentia oleh pengadilan Italia pada 2009 atas penculikan Abu Omar dari sebuah jalan di kota Milan dalam sebuah operasi bersama yang diduga dipimpin oleh CIA dan badan intelijen Italia.
Persidangan berlangsung di bawah pengawasan ketat karena kasus tersebut merupakan kasus pertama dimana seseorang dibawa ke pengadilan karena rendisi luar biasa oleh AS dan sekutunya setelah 11 September 2001.
Imam Omar, yang diberi suaka politik di Italia pada tahun 2001, mengklaim ia disiksa setelah diterbangkan ke Mesir melalui Jerman.
De Sousa mengatakan kepada AFP bahwa keputusan Portugal untuk melanjutkan ekstradisi sudah diperkirakan sebelumnya, setelah sempat tertunda pada bulan Juni dengan dalih pengajuan banding.
“Saya harus mengeksplorasi berbagai pilihan yang tersedia,” kata perempuan berkewarganegaraan ganda Portugis-Amerika tersebut.
Pada tahun 2012, pengadilan Italia atas menguatkan hukuman penjara yang diberikan kepada de Sousa, bersama 22 orang lainnya serta seorang tentara AS selama penculikan itu. Tapi hukumannya kemudian dikurangi menjadi empat tahun.
De Sousa mengatakan ia hanya menjabat sebagai penerjemah bagi tim CIA yang melakukan penculikan terhadap Imam Omar. Ia menyangkal berperan langsung dalam operasi tersebut.
Ketika ditanya apakah dia merasa dikhianati oleh Amerika Serikat, dia berkata: “Pengkhianatan adalah sentimen yang saya rasakan bertahun-tahun yang lalu.
“Saya kecewa bahwa setelah bekerja untuk pemerintah AS dengan itikad baik namun mereka meninggalkan saya dengan beberapa pilihan setelah ditolak untuk memperoleh pengampunan yang disponsori AS.” (althaf/arrahmah.com)