ANKARA (Arrahmah.id) — Turki telah memblokir platform daring OnlyFans menyusul keluhan dari publik yang menolak pornografi, demikian laporan Asosiasi Kebebasan Berekspresi Turki.
Akses ke platform berlangganan daring, yang sering berisi konten dewasa, telah dibatasi pada Rabu (7/6/2023) oleh Pengadilan Pidana Istanbul, menurut laporan itu, seperti dikutip dari Middle East Eye (8/6).
Tidak ada pernyataan resmi yang dirilis tentang masalah ini, tetapi pengguna media sosial Turki mengonfirmasi pembatasan tersebut.
Pengguna yang mencoba mengakses situs web pada hari Rabu mendapat pesan peringatan yang mengindikasikan koneksi mereka tidak aman.
Tidak jelas apakah larangan itu bersifat sementara atau permanen.
OnlyFans didirikan di Inggris pada tahun 2016 dan terutama digunakan oleh pekerja seks dan pembuat konten dewasa, selain musisi, pemain game, dan influencer.
Larangan itu tampaknya diberlakukan sebagai tanggapan atas pengaduan yang diajukan ke Pusat Komunikasi Kepresidenan (CIMER), menurut media setempat.
Surat kabar Cumhuriyet mengutip pernyataan yang dikirim ke CIMER yang menggambarkan situs web tersebut mempromosikan tindakan “tidak bermoral” dengan menggunakan “metode menjijikkan”.
“Beberapa pengguna mendapatkan lebih dari $10.000 per bulan dari postingan pornografi di platform ini,” bunyi pernyataan itu.
“Situasi yang berfluktuasi dalam ekonomi negara kita berdampak buruk bagi masyarakat dan terutama kaum muda, dan banyak orang menggunakan cara yang buruk untuk mendapatkan uang dengan mudah.”
Keluhan tersebut menambahkan bahwa jika platform semacam itu tidak diblokir, maka “Struktur keluarga Turki akan terkikis dan akhirnya merosot.” (hanoum/arrahmah.id)