TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Di tengah memanasnya konflik Palestina-“Israel”, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengumumkan pada hari Senin (18/11/2019) bahwa Amerika Serikat tidak lagi memandang pemukiman “Israel” sebagai hal yang ilegal.
“Setelah mempelajari dengan seksama semua sisi dari debat hukum, pemerintahan ini setuju dengan (pendirian) permukiman sipil ‘Israel’ di Tepi Barat yang pada dasarnya tidak konsisten dengan hukum internasional,” kata Pompeo, sebagaimana dilansir Al-Jazeera.
Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh mengutuk pengumuman tersebut. Menurutnya pemerintah AS telah dibutakan oleh “Israel” sehingga tidak lagi mampu melihat prinsip-prinsip dasar hukum internasional.
“Bias parsial AS terhadap salah satu tren paling radikal di ‘Israel’ yaitu pembangunan pemukiman ilegal, telah mencegahnya melihat prinsip-prinsip dasar hukum internasional,” ujar Shtayyeh kepada kantor berita resmi Palestina, Wafa.
“Apa yang tengah dilakukan AS tidak lain adalah upaya untuk mendukung (Perdana Menteri ‘Israel’) Benjamin Netanyahu di saat-saat terakhir pemilihan perdana menteri,” tambahnya.
Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, juga angkat bicara mengenai pernyataan Pompeo tersebut. Bagi mereka pemukiman “Israel” merupakan bentuk “kejahatan perang”.
“Pernyataan pejabat AS itu menegaskan bahwa pihaknya merupakan mitra dalam serangan terhadap rakyat kami dan hak-hak mereka,” ujar Hazim Kasim, juru bicara kelompok perlawanan Palestina Hamas.
Kasim mengatakan pemukiman “Israel” merupakan “sebuah kejahatan perang di mana ‘Israel’ mengusir pemilik tanah ini (Palestina), membangun pemukiman dan membawa warga ‘Israel’ dari seluruh dunia ke sana.”
Sekitar 650.000 orang Yahudi ‘Israel’ saat ini tinggal di lebih dari 100 pemukiman yang dibangun sejak 1967, ketika ‘Israel’ menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana adalah ilegal. (rafa/arrahmah.com)