JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mungkin bakal menggelar sidang terkait laporan larangan polisi wanita (polwan) mengenakan jilbab. Setelah sidang, MUI bakal mengeluarkan tausyiah berupa nasehat kepada kapolri, polri, dan masyarakat umum.
Namun, jika nasehat itu mentah alias tidak diterima kapolri dan polri, Wakil Sekretariat Jenderal MUI, Tengku Zulkarnaen, berpendapat, maka cara lain yang ditempuh adalah datang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seandainya terbukti kepolisian membuat aturan pelarangan jilbab dan tidak sesuai dengan UUD 1945, maka aturan tersebut bisa dibatalkan MK. “Jika sudah masuk ke MK, larangan penggenaan jilbab tersebut harus dibatalkan,” ujarnya.
Ia berpendapat, jika ada pihak yang tidak setuju dengan pemakaian jilbab pada polwan Muslimah, pendapat itu adalah pikiran yang sangat picik. Apalagi jika nanti dikhawatirkan akan muncul perbedaan jatah dan kewajiban kerja pada polwan Muslimah yang telah mengenakan jilbab dengan polwan non-Muslim.
Menurutnya, polisi bisa profesional dan bisa proporsional dalam mendelegasikan tugas-tugas pada anggotanya, yang memandang berdasarkan kewenangannya, bukan berdasarkan polwan tersebut memakai jilbab atau tidak.
Ketika polwan memutuskan memakai jilbab dalam menjalankan tugasnya, tidak juga membutuhkan biaya yang besar dalam penampilan barunya. Karena hanya mengganti topinya dengan jilbab dan menambah panjangnya lengan pada bajunya. Sedangkan untuk bawahannya, polisi sekarang sudah mengenakan celana panjang longgar, yang berarti itu sudah tak perlu diganti lagi.
Polwan dilarang Berjilbab
Sebelumnya, seorang polwan yang berdinas di Polda Jawa Tengah mengeluhkan karena dilarang memakai jilbab saat mengenakan seragam polisi. Bahkan, kapolri mengeluarkan surat edaran jika pemakaian jilbab dengan seragam dinas polisi hanya diperbolehkan bagi polwan yang berdinas di Polda Nanggroe Aceh Darussalam.
“Kami para polwan minta tolong kepada para ulama, terutama Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyampaikan keinginan kami agar diperbolehkan berjilbab,” ujar polwan yang tidak bersedia disebutkan namanya kepada Ustaz Wahfiudin seperti dilansir ROL, Selasa (4/6). Bahkan para polwan itu membuat sebuah grup dukungan memakai jilbab di Facebook.
(SI Online/arrahmah.com)