JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakapolri telah menandatangani izin Jilbab bagi Polwan melalui Keputusan Kapolri No 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri no pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Dengan demikian, peraturan Kapolri (perkap) tersebut sudah bisa dijadikan dasar untuk digunakan di seluruh Indonesia.
Sejumlah pihak menaggapi hal ini dengan positif dan bersyukur kepada Allah Ta’ala.
Ketua Umum PP Pemuda muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Pemuda Muhammadiyah tentu mendukung penuh kebijakan Kepolisian RI mengizinkan polwan untuk menggunakan jilbab.
“Kalau Kepolisian sudah mengesahkan aturan soal jilbab polwan, artinya Kepolisian telah memahami makna kebebasan beragama. Ini menggembirakan,” kata Dahnil, Rabu, (25/3/2015), dikutip dari ROL
Polwan bisa mengenakan jilbab sesuai dengan syariah yang harus ditunaikan. Dengan mengizinkan polwan memakai jilbab, lanjutnya, ia menyatakan kebijakan yang tepat. Kedua, sebagai negara muslim terbesar di dunia Izin menggunakan jilbab bagi polwan sangat simbolik sekaligus substantif.
Ekspresi institusi negara pun dengan bangga menghormati keputusan individu polwan untuk menunaikan kewajibannya sebagai muslimah. “Pemuda Muhammadiyah tentu memberikan apresiasi kepada polisi berkaitan dengan kebebasan mengenakan jilbab. Ini harus didukung,” jelasnya.
Sementara itu anggota Komisi III DPR RI Almuzzammil Yusuf mengapresiasi Wakapolri Komjen Badrodin Haiti yang secara resmi telah membolehkan penggunaan jilbab bagi Polisi Wanita (Polwan) di Indonesia.
“Alhamdulillah, akhirnya peraturan resmi Polwan berjilbab keluar. Fraksi PKS sangat mengapresiasi ini,” kata politisi PKS ini dalam siaran persnya, Rabu (25/3/2015).
Menurut Muzzammil ini merupakan perjuangan semua pihak, termasuk Mantan Kapolri, Sutarman dan Timur Pradopo dengan jajarannya. DPR dari Komisi III juga memperjuangkan hal ini dengan membahas dan mengesahkan anggaran jilbab Polwan dalam APBN 2015.
“Tokoh, ormas Islam, dan masyarakat juga terlibat menyampaikan aspirasinya melalui berbagai media masa dan media sosial,” ujar mantan Wakil Komisi III DPR ini yang memimpin langsung pengesahan alokasi anggaran jilbab Polwan pada APBN 2015 ini.
Surat keputusan itu, kata Muzzammil, merupakan kabar gembira bagi umat Islam, terutama Polwan yang ingin berjilbab. Pihaknya mengajak Polwan yang muslim untuk menggunakan jilbab. (azm/arrahmah.com)