JAKARTA (Arrahmah.com) – Polsek Utara Barat Cirebon melepas Permadi (39 th) seorang misionaris yang telah ditangkap oleh umat Islam di masjid Raya At-Taqwa Rabu (26/6/2013).
Aliansi Masyarakat Nahi Munkar (Almanar) yang dipimpin ustadz Andi Mulya mendatangi Polsek Utbar Cirebon dan mendapati Permadi yang telah ditangkap sudah tidak ada alias dilepaskan oleh polisi. Polisi juga mengembalikan arsip-arsip Permadi yang telah diserahkan kepadanya bersamaan dengan penyerhan Permadi.
Intel Polsek Utbar Daeng telah melepaskan Permadi dengan alasan karena “Tidak ada pengaduan dan tidak ada pelapor,” ujarnya. Demikian laporan aktifis Almanar Muh Bilal kepada arrahmah.com.
Padahal menurut ustadz Andi ketika menyerahkan Permadi, berpesan bahwa “Permadi jangan dilepas karena kami mempunyai saksi calon korban dan siap untuk jadi pelapor!,” katanya.
Permadi adalah misionaris yang ditangkap di masjid Raya At-Taqwa Rabu (26/6/2013). Dia mengaku sebagai staf administrasi gereja advant Cirebon.
Kronologisnya bermula dari kecurigaan kaum muslimin ketika mendapat laporan dari Adi seorang penjaga sandal masjid Raya At-Taqwa, bahwa dia pernah diajak untuk kebaktian di gereja advant Cirebon. Dia diming-imingi sjumlah uang bila mau ikut kebaktian di gereja, tetapi Adi menolak.
Sejak saat itu Permadi ditangkap oleh aktifis Almanar untuk diminta keterangan. Dari hasil interogasi ditemukan arsip-arsip keaktifan dia sehari-hari. Setelah selesai diintrogasi, Permadi diserahkan ke Polsek Utara Barat Cirebon untuk diproses hukum.
Dari tas yang dirampas juga ditemukan 2 pak kondom dan didalam HP-nya tersimpan film-film porno. Dari pengakuan Permadi bahwa dia mengaku menjadi anggota Rumah Sehat Sunda Kelapa.
Berdasarkan pengakuannya aksi pemurtadan yang dilakukan Permadi berdampak materi kepada dirinya. Jika dia berhasil membawa satu orang muslim untuk mau diajak ke gereja dan ikut kebaktian maka dia diberi uang oleh gereja 2 juta rupiah. Sementara jika seorang muslim tersebut berhasil mau masuk agama gereja maka dia akan dibayar sampai mencapai 5 juta rupiah.
(azmuttaqin/arrahmah.com)