BEKASI (Arrahmah.com) – Pemeriksaan terhadap mantan anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Adam Amrullah terus berlanjut. Setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi, Jum’at (20/09/2013) ini Adam ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Bekasi Selatan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 27 ayat 3.
Kuasa Hukum Adam, Farhan Hazairin, SH mengatakan kasus kliennya ini sangat dipaksakan. “Perubahan status menjadi tersangka merupakan indikasi jika kasus ini begitu dipaksakan. Pokoknya yang penting, (keinginan penyidik) di bawa ke pengadilan dulu,” kata Farhan, Jum’at (20/09/2013) siang di Bekasi.
Padahal, lanjut Farhan, banyak kejanggalan atas kasus ini. Farhan yang juga anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Bekasi menilai semestinya kasus Adam tidak ditangani oleh Polsek Bekasi.
“Adam kan tinggal di Jombang (Tangerang, Banten), ya suatu kejanggalan bila diperkarakan di Polsek Bekasi,” terangnya.
Selain itu, untuk kasus sekelas pelanggaran UU ITE semestinya pemerikasaan dilakukan di Polda atau pun Polres.
“Pemeriksaan harus dengan ahli teknologi informasi dan ahli bahasa. Dan di Polsek itu setahu kami tidak ada ahli-ahli itu. Tetapi penyidik membantah kalau pemeriksaan sudah melakukan konsultasi ahli teknologi informasi,” imbuh Farhan.
Farhan juga mempertanyakan kepada penyidik soal dugaan penceraman nama baik. Menurutnya tidak masuk dalam pencemaran nama baik jika itu dilakukan oleh mantan LDII.
“Artinya Adam itu kan sejak lahir sudah LDII. Jadi tahu betul apa dan bagaimana LDII. Statement yang dikeluarkan Adam sifatnya materil. Kecuali jika orang di luar LDII, yang tidak pernah bergabung dengan LDII itu baru bisa masuk dalam pencemaran nama baik,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Adam yang saat ini menjabat Sekretaris Jenderal Forum Ruju Ilal ‘Haq (FRIH) dilaporkan polisi oleh Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri karena telah menyebarkan video berjudul “Nasehat Sekjend FRIH dan Tantangan Mubahalah LDII” di situs Youtube. Menurut Adam, disebarluaskan video itu karena ingin memberitahukan kepada kaum muslimin Indonesia akan kesesatan LDII.
Dalam surat gugatan yang bertanggal 20 Mei 2013, Senkom merasa dirugikan dengan adanya video tersebut. Senkom merasa keberatan dianggap organisai bayangan LDII.
(azmuttaqin/hidayatullah/arrahmah.com)