JAKARTA (Arrahmah.com) – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus penistaan agama. Joseph terbukti mengunggah postingan yang menghina Nabi Muhammad SAW dalam sebuah grup WhatsApp.
“Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka yang melakukan posting tersebut atas nama Joseph Suryadi atau JS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan pada Rabu (15/12/2021).
Dalam kasus ini, Joseph dikenakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP.
Zulpan juga menambahkan bahwa mulai hari ini Joseph akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, di media sosial ramai tagar #TangkapJosephSuryadi. Tagar tersebut menjadi trending setelah Joseph memposting gambar penghinaan terhadap Rasulullah SAW.
Salah satu akun Twitter yang juga menyerukan tagar tersebut, turut mengunggah dua buah foto diduga terkait kasus Joseph Suryadi.
Pada salah satu foto yang diunggah, menampilkan sosok seorang pria berkacamata. Namun, tak diketahui apakah pria itu merupakan Joseph Suryadi.
Lalu, pada foto lainnya menampilkan tangkapan layar dari sebuah grup WhatsApp. Dalam percakapan grup itu, ada sebuah gambar karikatur lelaki dan perempuan disertai kalimat tak pantas terkait Aisyah dan Nabi Muhammad SAW.
Masih dalam tulisan itu, dia juga mengaitkan dengan HW, terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati. (rafa/arrahmah.com)