JAKARTA (Arrahmah.com) – Pihak kepolisian telah menetapkan Habib Rizieq Shihab, dr. Andi Tatat, yang merupakan Dirut RS Ummi Bogor, dan Habib Hanif Alatas sebagai tersangka kasus tes swab virus corona (Covid-19).
“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rizieq, dr. Tatat, dan Hanif Alatas” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian pada Senin (11/1/2021).
Kasus tes swab tersebut mencuat setelah Habib Rizieq diketahui meninggalkan rumah sakit Ummi Bogor tanpa sepengetahuan tim Satgas Covid-19. Kasus yang awalnya ditangani oleh Polres Bogor itu, kini diambil alih oleh Bareskrim Polri. Sedangkan Pemkot Bogor diketahui sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
Sesuai dengan saat naik ke penyidikan di Polda Jawa Barat, Habib Rizieq akan dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Pihak kepolisian telah memeriksa Habib Rizieq sebagai saksi dalam perkara itu pada Senin (4/1). Sementara itu Andi Tatat diperiksa tiga hari kemudian, yaitu pada Kamis (7/1). (rafa/arrahmah.com)