JAKARTA (Arrahmah.id) – Bareskrim Polri telah memeriksa 30 orang sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 30 saksi yang telah di-BAP (berita acara pemeriksaan),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (24/7).
Ramadhan tak menjelaskan secara rinci identitas dan latar belakang para saksi yang telah dimintai keterangan itu.
Ia menuturkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga tengah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah ahli terkait kasus tersebut.
“Adapun daftar terhadap saksi ahli tersebut adalah lima ahli pidana, 8 ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, 2 ahli sosiologi, satu ahli labfor,” ucap dia.
Nantinya, kata Ramadhan, setelah seluruh pemeriksaan saksi dan ahli rampung, penyidik bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap Panji.
Dittipidum Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Sejauh ini, penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti untuk nantinya dilakukan gelar perkara menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Panji selaku pimpinan Ponpes Al Zaytun telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terlapor pada Senin (3/7) lalu. Dalam pemeriksaan itu, Panji ditanya seputar sejarah Ponpes Al Zaytun dan struktur organisasinya serta terkait video yang beredar di media sosial.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga menemukan empat dugaan tindak pidana baru terkait pengelolaan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Dugaan tindak pidana itu ditemukan penyidik usai menganalisis transaksi keuangan yang dilakukan Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes.
“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/7).
(ameera/arrahmah.id)