JAKARTA (Arrahmah.id) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa saksi ahli dari Kementerian Agama (Kemenag), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, Kamis (13/7/2023) hari ini.
Selain saksi ahli agama, polisi memeriksa saksi ahli bahas dan ahli informasi transaksi elektronik (ITE).
“Hari ini sesuai rencana, akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli di antaranya saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi, saksi ahli ITE, agama,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditemui di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
“Saksi ahli agama ini terdiri dari beberapa unsur, ada dari Kementerian Agama, ada dari MUI, ada dari Nahdlatul Ulama, ada dari Muhammadiyah,” lanjutnya.
Ramadhan menyampaikan, polisi juga menanti hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Polri terkait barang bukti di kasus ini. Selain itu, Bareskrim menunggu fatwa MUI untuk dijadikan acuan sebagai salah satu alat bukti.
“Ditambah kita menunggu fatwa MUI yang merupakan pengunjuk,” ujarnya.
Setelahnya, lanjut Ramadhan, Bareskrim akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka atau tidak.
“Gelar perkara itu tujuannya atau ending-nya nanti akan menentukan apakah Saudara PG (Panji Gumilang) dapat dinyatakan tersangka atau tidak,” terangnya.
Soal fatwa MUI Fatwa terkait penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sedianya dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (11/7/2023) atau Rabu (12/7/2023).
“Insya Allah sudah final, dirilis. Ya hari ini atau esok sudah selesai,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan saat ditemui usai rapat pimpinan di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi Nomor 51, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.
Ikhsan mengatakan, fatwa yang akan dikeluarkan terkait dengan penodaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
Adapun fatwa yang dikeluarkan, kata Ikhsan, sebagai respons MUI atas permohonan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas kasus penistaan agama Panji Gumilang.
“Itu (dikeluarkan) buat pemohonnya. Karena selama ini hal-hal berkaitan dengan penodaan agama landasannya fatwa MUI untuk pertimbangan bagi para penyidik,” ujar dia.
Ikhsan mengatakan, MUI sudah mendapat permintaan terkait fatwa sejak 10 hari yang lalu. Tim MUI sudah bekerja dengan penuh kehati-hatian untuk merangkum fatwa yang akan dikeluarkan.
“Karena bahasanya seperti itu, penyidik sudah meminta,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)