JAKARTA (Arrahmah.id) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa pihaknya telah memeriksa 19 saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Sabtu (8/7/2023).
Ramadhan mengungkapkan bahwa pemeriksaan itu dilakukan menyusul adanya dua laporan dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Dua di antara 19 saksi yang diperiksa merupakan pihak pelapor yang melaporkan Panji Gumilang ke pihak berwajib atas dugaan penistaan agama.
“Dua pelapor ya karena dua laporan polisi, laporan polisi yang tanggal 23 Juni dan tanggal 27 juni. Dua-duanya adalah laporan terkait penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh PG [Panji Gumilang],” ujarnya.
Selain pelapor, saksi lain yang diperiksa oleh Polri merupakan para ahli, yakni ahli agama, sosioloh, dan ahli bahasa.
Setelah melakukan pemeriksaan dengan para saksi, Ramadhan mengaku pihaknya telah mendapatkan beberapa bukti terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Dia juga menambahkan bahwa bukti-bukti tersebut telah diserahkan ke Puslabfor Bareskrim Polri.
“Dan kita minggu depan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli untuk mengembangkan atau mendalami,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Ponpes Al-Zaytun dan pimpinannya Panji Gumilang tengah menjadi sorotan publik setelah beberapa pernyataan kontroversial Panji Gumilang tersebar di media sosial.
Akibatnya, Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Laporan terhadap Panji itu terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023. (rafa/arrahmah.id)