JAKARTA (Arrahmah.com) – Kasus penistaan agama yang menyeret nama Jozeph Paul Zhang menjadi perbincangan masyarakat di berbagai platform media. Banyak kalangan yang meminta agar Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas Jozeph.
Meski Jozeph mengaku bahwa dirinya bukanlah warga negara Indonesia (WNI), namun pihak kepolisian telah memastikan bahwa Jozeph yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono masih berstatus WNI, sehingga kasusnya dapat diproses oleh Polri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Sebab berdasarkan data yang didapatkan, Jozeph tidak pernah mengajukan permohonan penggantian kewarganegaraan sejak 2017.
“Jadi, melihat data tersebut maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Kombes Ahmad Ramadhan, pada Selasa (20/4/2021).
Dia menyatakan bahwa pihak kepolisian Indonesia akan segera memproses penerbitan red notice Jozeph Paul Zhang ke kantor Interpol yang berada di Lyon, Prancis.
“Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat interpol di Lyon, Prancis,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan pada Selasa (20/4/2021).
Kombes Ahmad juga menjelaskan bahwa penyidik tengah melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan penerbitan red notice.
“Kemudian penyidik telah melakukan koordinasi terkait permohonan penerbitan red notice dan penyidik sedang melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice tersebut,” ujarnya.
“Indonesia dan Jerman tidak ada perjanjian ekstradisi. Namun apabila ada red notice tersebut, kita bisa melakukan penjemputan terhadap tersangka sepanjang yang bersangkutan adalah masih WNI,” tambahnya.
Red notice merupakan sebuah mekanisme berupa notifikasi permintaan dari satu negara anggota Interpol ke anggota lainnya, yang terdiri atas ratusan negara, untuk ikut mencari hingga menangkap tersangka yang buron. (rafa/arrahmah.com)