JAKARTA (Arrahmah.id) – Bareskrim Polri terus memanggil saksi-saksi ahli, dalam mengusut dugaan kasus penistaan agama oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
Pemeriksaan saksi ahli tersebut, dilakukan mulai hari ini, Rabu (12/7/2023) sampai besok Kamis (13/7/2023).
“Dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada Rabu-Kamis, tanggal 12-13 Juli 2023, kepada para saksi ahli. Berupa interview BAP (berita acara pemeriksaan) kepada saksi ahli agama Islam, sosiologi, bahasa, dan ITE,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dalam keterangan persnya, Rabu (12/7/2023).
Ramadhan mengaku, Bareskrim Polri telah memeriksa 19 saksi dari dua laporan pada 23 dan 27 Juni 2023. Terlebih, sejak Bareskrim Polri menaikan status penanganan perkara Panji menjadi tahap penyidikan.
“Penyidik sudah menguji barang bukti yang diperoleh dalam kasus tersebut ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan. Salah satu barang bukti tangkapan layar konten media sosial,” ucap Ramadhan.
Kemudian, Ramadhan menegaskan, hasil uji barang bukti Puslabfor Polri akan menjadi salah satu bahan dilakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut guna menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama itu.
“Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan saksi ahli serta hasil laboratorium, kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” ujar Ramadhan.
Diketahui, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait Panji Gumilang. Laporan pertama dari Forum Pembela Pancasila (FAPP), Jumat (23/6/2023), atas dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dan, atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(ameera/arrahmah.id)