JAKARTA (Arrahmah.id) – Bareskrim Polri mengaku hingga kini pihaknya masih berupaya untuk bisa memulangkan para tersangka kasus penistaan agama yang kabur ke luar negeri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan saat ini ada dua tersangka kasus penistaan agama yang masih diproses agar bisa dipulangkan ke Indonesia, yakni Pendeta Saifuddin Ibrahim dan Jozeph Paul Zhang.
Agus mengatakan bahwa upaya pemulangan dua tersangka tersebut terkendala karena di luar negeri tidak mengenal adanya kasus penistaan agama.
“Kita lakukan upaya, tapi di sana tidak dilarang, tidak dilanggar, artinya tidak ada aturan hukum dilanggar sehingga mereka juga tidak bisa. Tapi dengan cara lain kita juga sedang mengupayakan, sedang diupayakan Kadiv Hubinter,” jelasnya pada Rabu (25/1/2023).
Agus berharap masyarakat dapat bersabar menunggu upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Tunggu aja. Lagi dilakukan upaya penegakan hukum. Kan, yuridiksinya beda. Di Amerika enggak dilarang itu kan,” ucapnya.
Agus juga meminta agar masyarakat tidak mudah terpancing emosi dengan konten yang dibuat oleh orang-orang tak bertanggung jawab.
“Jadi bangsa jangan mudah marah. Kalau memang sengaja mereka membuat begitu, yang melakukan di luar (negeri) manas-manasin kita terus kita kepanasan sendiri kan kita bodoh,” ujarnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka pada 30 Maret 2022 lalu. Setelah dirinya mengusulkan untuk menghapus 300 ayat yang ada di Al-Qur’an.
Akibat hal tersebut, Saifuddin dijerat melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka pada April 2021 lalu. Dia dijerat dua pasal terkait konten yang dibuatnya di media sosial.
Pertama, Zhang dijerat menggunakan pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kemudian, polisi juga menjeratnya dengan pasal penodaan agama yang dimuat dalam Pasal 156a KUHP. (rafa/arrahmah.id)