JAKARTA (Arrahmah.com) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggandeng Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam gelar perkara kasus dugaan perbuatan hukum yang yang ditemukan dalam aktivitas transaksi keuangan Front Pembela Islam (FPI).
Tidak hanya Densus 88, dalam gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (2/2/2021) tersebut turut hadir Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, dan pihak PPATK.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan pelibatan tim Densus 88 dalam gelar perkara itu untuk mendalami segala kemungkinan dalam kesimpulan yang terjadi pada perkara tersebut.
“Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dan rekening organisasi FPI,” kata Rusdi pada Selasa (2/2) di Mabes Polri, Jakarta.
Lebih lanjut, Rusdi menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih mendalami ada atau tidaknya pelanggaran pidana dalam transaksi keuangan FPI.
Sebelumnya, pada Ahad (31/1), ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa hasil analisis yang diserahkan ke Polri itu mengindikasikan ada perbuatan melawan hukum.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” kata Dian, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.
Dian juga menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan fungsi intelejen keuangan terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya.
Pekerjaan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. (rafa/arrahmah.com)