JAKARTA (Arrahmah.com) – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan kebakaran dahsyat yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Agustus 2020 lalu ternyata disebabkan oleh api dari sepuntung rokok.
Ferdy Sambo mengungkapkan, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima diantaranya tukang, Dirut perusahaan pembersih lantai ilegal dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung. Delapan tersangka itu adalah T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.
“Penetapan tersangka ini diperkuat dengan keterangan 10 saksi ahli,” dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta selatan, Jumat (23/10/2020).
Dirut perusahaan pembersih merk TOP Cleaner ditetapkan tersangka karena melakukan produksi tanpa izin pembersih lantai yang mengandung bahan solar dan tiner. Sedangkan PPK Kejagung ditetapkan tersangka atas pembuat kesepakatan tender pembersih lantai ilegal.
Menurut Sambo, lima tukang beserta mandor yang ditetapkan tersangka karena melakukan perbuatan yang telah dilarang saat bekerja di ruang Aula Biro Kepegawaian Gedung Utama Kejagung.
Kelima tukang dan mandor tersebut merokok yang kemudian rokok tersebut menimbulkan bara dan menyulut ke barang-barang mudah terbakar.
“Dari penelitian terbukti, rokok dapat menimbulkan bara api dan menjalar ke benda mudah terbakar,” ucap Sambo.
Dengan demikian, lanjut Sambo, api itu pun dipastikan karena open flame atau api terbuka. Dengan demikian, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
Perlu diketahui, akibat kebakaran tersebut, gedung utama Korps Adiyaksa terbakar habis, termasuk ruang Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki merupakan oknum jaksa yang diduga terlibat kasus Djoko Tjandra. Dalam kasus itu Pinangki sudah menjadi terdakwa.
(ameera/arrahmah.com)