JAKARTA (Arrahmah.com) – Kepolisian RI (Polri) batal menyiarkan secara langsung (live) oleh media massa gelar perkara terbuka atas kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Gelar perkaranya tidak terbuka seperti live di media. Rabu (pekan depan) gelar di Bareskrim, langsung terbuka disaksikan oleh pihak pelapor dan saksi ahli yang dipanggil penyidik,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, Jumat (11/11/2016), dikutip dari cnnindonesia.
Gelar perkara, kata dia, diawasi juga Komisi Kepolisian Nasional, Kejaksaan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat. Hasil gelar dicatat dalam notulensi untuk disampaikan kepada publik.
“Diumumkan Kamis di Mabes Polri oleh Kabareskrim (Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto),” kata Boy.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membuka ke publik proses gelar perkara Ahok. Tujuannya untuk menunjukkan ke publik transparansi dan menghindari syak wasangka dalam proses hukum Ahok.
Tito pun dalam konferensi pers mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan gelar perkara secara terbuka, live di media.
Dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka, menurut Tito, diharapkan publik mengetahui secara terbuka apa yang dilakukan oleh penyidik dan isi dari keterangan para ahli, pelapor, dan terlapor sendiri.
Namun, hal tersebut dinilai tidak seharusnya dilakukan. Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menilai tak tepat rencana kepolisian menyiarkan secara langsung proses gelar perkara tersebut.
Menurut Agustinus, gelar perkara terbuka itu bisa menjadi preseden buruk ke depannya. Pihak-pihak yang terjerat hukum bisa menuntut presiden untuk membuka proses gelar perkara.
Menurut Agustinus, jika gelar perkara ingin dilakukan terbuka maka cukup dihadir oleh para pelapor, pemuka agama, dan pihak terkait, sehingga tak perlu disiarkan secara langsung ke masyarakat.
Agustinus menambahkan, proses gelar perkara tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Gelar perkara merupakan prosedur internal yang diatur secara tersendiri di lembaga penegak hukum.
“Sehingga aturan gelar perkara itu berbeda-beda. Kepolisian punya aturan internal sendiri mengenai gelar perkara. Dibuka, ditutup, dihadiri siapa saja,” katanya kepada CNNIndonesia.com.
(azm/arrahmah.com)