JAKARTA (Arrahmah.com) – Terkait rilis fitnah yang dikeluarkan oleh musuh Allah Ta’ala, Amerika Serikat tentang tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang diklaim sebagai anggota ‘teroris’ internasional, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti rilis tersebut.
“Nanti kita cek ya. Sampai sekarang, semua informasi, sekecil apapun tentang teroris, termasuk tiga WNI yang menjadi anggota teroris internasional, akan kita tindak lanjuti,” kata Timur Pradopo di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/7/2011).
Ia mengungkapkan klaim Amerika terkait tiga WNI tersebut, Kepolisian akan segera bekerja sama dengan semua pihak, baik di dalam negeri maupun dengan negara lain untuk menanggulangi ‘terorisme’.
“Kita sudah kerjasama dengan badan yang sudah dibentuk dan sudah melakukan langkah-langkah operasional. Kita juga akan bekerja sama dengan negara lain,” tambah Timur.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat merilis tiga WNI yang menjadi anggota ‘teroris’ internasional. Ketiga WNI itu adalah pemilik dan pendiri situs Arrahmah.com, Muhammad Jibril Abdul Rahman, Umar Patek dan Abdul Rahim Ba’asyir-anak dari Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.
Seementara itu, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengklaim telah memiliki daftar nama-nama orang yang diduga menjadi anggota ‘teroris’ internasional, termasuk tiga warga Indonesia.
“PBB sudah memiliki daftar individu yang diduga terlibat dalam tindak pidana teroris dan itu semua berdasarkan rujukan dari Resolusi Dewan Keamanan PBB,” kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/8).
Marty mengatakan dengan adanya daftar anggota teroris internasional itu, maka ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara-negara anggota PBB.
“Tapi kalau di tingkat nasional atau bilateral seperti yang dikeluarkan oleh negara tertentu, tentu tidak ada implikasi ekstratorial. Ketentuan tidak bisa dilakukan ke negara lain kecuali memang itu bagian yang sifatnya global atau multilateral,” kata Marty.
Selama ini, penanganan ancaman bahaya ‘terorisme’ dilakukan pada berbagai tingkatan, mulai dari tingkat nasional, melakukan kerjasama bilateral dan dengan PBB sendiri.
“Kita sudah melakukan berdasarkan ketentuan nasional kita, misalnya esktradisi Umar Patek dan itu sudah keharusan dan menjadi kepentingan kita sendiri,” sebut dia.
Terkait dengan pembekuan asset Jamaah Islamiyah oleh Kementerian Keuangan AS, Marty mengaku belum mendapatkan informasi soal jumlah asset JI yang dibekukan.
“Saya belum tahu berapa jumlahnya. Kalau ketentuan yang sifatnya mengikat secara multilateral dan global seperti Resolusi DK PBB, ada yang menetapkan beberapa individu dan entitas yang dikenakan sanksi termasuk pembekuan aset, itu memang diwajibkan. Kita sudah lakukan komunikasi yang sifatnya multilateral,” pungkas Marty
Bahkan PBB pun pada dasarnya hanya kepanjangan tangan dari AS dan musuh-musuh Islam. Lihat saja, berapa banyak kasus yang ditangani PBB yang memihak pada Muslim. PBB hanya lah label ‘internasionalisasi’ yang berusaha meneruskan intervensi AS dan Zionis Israel atas negara-negara lain di dunia.
Meskipun tanpa bukti yang jelas, klaim Amerika tersebut masih menjadi ‘wacana’ yang sangat dipertimbangkan. Padahal rilis tersebut tak terlepas dari bentuk intervensi hukum AS terhadap negara lain, khususnya Indonesia. Amerika Serikat sengaja berusaha membungkam media Islam yang selama ini mengabarkan berita dunia Islam baik tentang jihad maupun tentang berita keislaman lain secara jujur dan gamblang. (ans/arrahmah.com)