JAKARTA (Arrahmah.com) – Pihak kepolisian Indonesia akan segera memproses penerbitan red notice tersangka kasus penistaan agama, Jozeph Paul Zhang, ke kantor Interpol yang berada di Lyon, Prancis.
“Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat interpol di Lyon, Prancis,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan pada Selasa (20/4/2021).
Ahmad menjelaskan bahwa penyidik tengah melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan penerbitan red notice.
“Kemudian penyidik telah melakukan koordinasi terkait permohonan penerbitan red notice dan penyidik sedang melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice tersebut,” ujar Ahmad.
Red notice merupakan sebuah mekanisme berupa notifikasi permintaan dari satu negara anggota Interpol ke anggota lainnya, yang terdiri atas ratusan negara, untuk ikut mencari hingga menangkap tersangka yang buron.
Saat ini Jozeph telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama setelah mengaku sebagai nabi ke-26, melecehkan Allah SWT dan menghina Nabi Muhammad SAW.
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
Pihak kepolisian juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Jozeph Paul Zhang terkait kasus penistaan agama yang menjeratnya.
Sebelumnya, Sabtu (17/4) Jozeph mengunggah sebuah video di kanal Youtube-nya. Dalam video tersebut dia mengaku bahwa dirinya merupakan nabi ke-26. Dia juga menghina Nabi Muhammad dan melecehkan Allah dengan mengatakan bahwa Allah dikurung di dalam Ka’bah. (rafa/arrahmah.com)