JAKARTA (Arrahmah.com) – Mabes Polri menolak semua argumentasi kuasa hukum Mohamad Jibril yang megajukan praperadilan terhadap Mabes Polri, terkait penangkapan.
Mabes Polri bahkan mengajukan 15 bukti (baca: klaim) untuk memperkuat penangkapan Mohamad Jibril sesuai prosedur. Kuasa Hukum Mabes Polri Bambang Purwanto menolak semua dali-dalil yang disampaikan pemohon.
“Kami menyatakan menolak semua dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon. Kami mengajukan 15 bukti untuk memperkuat penangkapan Jibril,” ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/9).
Sementara itu, Mikail Abdurrahman, adik Muhammad Jibril sempat memberikan keterangan dalam persidangan mengenai kronologi penangkapan tersebut. Menurut dia, polisi tidak membawa surat penangkapan saat membekuk Muhammad Jibril yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus terorisme.
Diberitakan sebelumnya, Detasemen Khusus 88 Mabes Polri menangkap Mohamad Jibril pada Selasa 25 Agustus 2009, atas dugaan terlibat pendanaan jaringan terorisme. Jibril juga diduga terlibat dalam peristiwa bom bunuh diri di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz. Namun, sejauh ini dugaan tersebut tidak pernah diberikan argumen yang jelas dari pihak kepolisian. (okz/arrahmah.com)