MALANG (Arrahmah.id) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Cholil Nafis, mengkritik dengan keras aksi sujud massal yang dilakukan oleh Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto bersama anggotanya yang sedang mengikuti apel pada Senin (10/10/2022).
Kapolresta Malang mengungkapkan bahwa hal itu dilakukan untuk meminta maaf kepada para korban tragedi Kanjuruhan, yang merenggut 131 nyawa.
Atas aksi tersebut, Choli Nafis mengungkapkan bahwa dalam Islam gerakan sujud merupakan gerakan yang sakral, sebab merujuk pada tata cara menyembah Tuhan, sehingga tidak boleh dilakukan sembarangan.
“Sujud meminta maaf kepada Allah SWT dan sujud doa bahkan bisa sujud tilawah. Jadi ada proses sujud krn itu sakral,” kata Cholil Nafis dalam sebuah unggahan di akun Instagramnya @cholilnafis, seperti dikutip pada Rabu (12/10).
Cholil Nafis juga menjelaskan bahwa para Ulama telah bersepakat terkait gerakan bersujud hanya boleh dilakukan kepada Tuhan, maka apabila gerakan seperti ini dilakukan untuk sesama manusia itu bakal dianggap syirik dan kufur.
“Ulama sepakat bahwa sujud ibadah kepada selain Allah itu syirik dan kufur, tapi klo karena menghormati tidak kufur tapi Ulama mengharamkan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota melakukan sujud bersama untuk memohon maaf atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang menewaskan 131 orang.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Eko Novianto saat dikonfirmasi, pada Senin (10/10), mengatakan bahwa permohonan maaf sekaligus pembacaan doa untuk seluruh korban itu dilakukan secara spontan.
“Sujud permohonan maaf serta memanjatkan doa itu diarahkan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto secara spontan pada saat apel,” kata Eko.
Ia menilai apa yang dilakukan oleh jajaran dan personel Polresta Malang Kota tersebut merupakan bentuk empati kepada masyarakat Malang Raya khususnya yang menjadi korban dalam tragedi Kanjuruhan tersebut. (rafa/arrahmah.id)