JEPARA (Arrahmah.id) – Polres Jepara, Jawa Tengah membekuk pelaku pencabulan berlatar lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang dilakukan kepada anak di bawah umur.
Menurut keterangan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar konferensi pers pada Jumat (12/5/2023) di Mapolres Jepara, pelaku berinisial HS (30) telah mencabuli seorang remaja laki-laki berusia 13 tahun.
“Ini kasus pencabulan sesama jenis yang kebetulan korbannya masih anak-anak dibawah umur,” kata Wahyu.
Ia menjelaskan jika pada mulanya pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi komunitas Gay. Pada Selasa (11/4), pelaku kemudian meminta bertemu dengan korban dan mengajak korban bersetubuh sembari direkam dengan ponsel pelaku.
Selang beberapa hari atas kejadian tersebut, pelaku kemudian menghubungi korban lewat salah satu aplikasi media sosial untuk di ajak bersetubuh kembali. Namun, korban menolak dan pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut, apabila korban tidak menuruti ajakan pelaku.
Pada saat pelaku mengajak untuk yang ketiga kalinya. Korban merasa takut dan bercerita ke keluarganya. Sehingga keluarga korban melaporkan pelaku ke pihak Kepolisian dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 292 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Kapolres Jepara juga menghimbau kepada warga masyarakat agar memperhatikan pergaulan anak-anak, agar tidak terjerumus pergaulan bebas apalagi pergaulan menyimpang seperti ini. (rafa/arrahmah.id)