JAKARTA (Arrahmah.com) – Politikus PDIP Dewi Ambarwati Tanjung melaporkan Habib Rizieq Syihab ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.
Laporan Dewi teregistrasi tanggal 14 Mei 2019 dengan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum. Perkara yang disebutkan dalam laporan yakni pemufakatan jahat dan/atau makar dan/atau tindak informasi dan transaksi elektronik.
“Laporan itu sedang dalam penyelidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (8/6/2019).
Menurut Argo, penyelidik akan memeriksa Dewi selaku pelapor. Pemeriksaan digelar untuk menelaah apakah kasus ini mengandung tindak pidana atau tidak.
“Sekarang masih Lebaran. Usai lebaran penyelidik akan menjadwalkan,” ujar Argo.
Dewi melaporkan Habib Rizieq ke polisi atas orasi yang menuntut Presiden Jokowi turun.
Dalam laporan ini, Dewi juga melaporkan sejumlah tokoh ke Polda Metro Jaya terkait kasus yang sama, yakni Amien Rais dan Ustaz Bachtir Nasir.
Amien Rais dilaporkan terkait unjuk rasa pada 31 Maret 2019 di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), sedangkan Ustaz Bachtiar Nasir dilaporkan terkait pernyataannya soal revolusi.
Sebelumnya, Dewi juga pernah melaporkan Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana dengan perkara yang sama.
(ameera/arrahmah.com)