LOMBOK (Arrahmah.com) – Seorang anggota DPRD Kota Mataram ditangkap tangan oleh aparat Kejaksaan saat dia bertransaksi sejumlah uang di sebuah restoran di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat pagi (14/9/2018). Ditemukan uang tunai Rp30 juta di lokasi penangkapan.
Anggota Dewan yang diketahui bernama Muhir dari Fraksi Golkar itu diduga hendak menerima sejumlah uang untuk proyek rehab atau rehabilitasi sekolah pascagempa Lombok.
Dia ditangkap saat dia bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram dan seorang kontraktor proyek rehabilitasi sekolah.
“Kami menangkap oknum anggota Dewan yang meminta-minta bagian dari proyek rehabilitasi sekolah pasca-bencana alam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers pada Jumat pagi, lansir Viva.co.id.
Ketut menjelaskan bahwa aparatnya sudah mengetahui gelagat penyimpangan dana rehabilitasi itu beberapa hari setelah gempabumi mengguncang Lombok pada 29 Juli 2018.
Oknum itu terendus berupaya meminta jatah proyek rehabilitasi pascagempa. Namun penangkapan baru dapat dilakukan hari ini saat transaksi berlangsung.
“Untuk informasi, oknum ini sering meminta jatah proyek. Begitu ada proyek, oknum ini sering meminta jatah,” katanya.
Korupsi dana bantuan bencana hukumannya sangat berat, hingga hukuman mati. Hal ini sudah secara jelas tercantum di dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(ameera/arrahmah.com)