BENGKULU (Arrahmah.com) – Menanggapi laporan KKT terkait khotbah Ustadz Amri, tentang acara Syiah Tabot, Kapolres Bengkulu, AKBP. Iksantyo Bagus Pramono, SH, MH menyebut sulit dipidana. Artinya, laporan KKT bakal mentok.
Sulit dipidananya Ustadz Amri, menurut Kapolres karena apa yang disampaikan Ustadz Amri itu berdasarkan apa yang diyakininya dalam ajaran Islam.Terlebih lagi saat itu kapasitasnya memang sebagai khotib di Masjid Ar-Rahman.
“Kalau kita lihat, sementara ini belum ada unsur pidananya. Namun bukan berarti laporan kita tolak. Langkah penyelidikan tetap kami lakukan. Karena pada prinsipnya, semua laporan yang masuk ke polisi tidak boleh ditolak. Nanti hasil gelar perkara yang memutuskan apakah laporan ini bisa diproses lebih lanjut atau tidak. Selain itu kami juga berupaya memfasilitasi dilakukan mediasi, kedua belah pihak yang berpolemik bisa berdamai. Jadi nanti kita lihat perkembangannya lebih lanjut,” terang Kapolres, sebagaimana ditulis RB, Ahad (17/11/2013). (azm/arrahmah.com)