MEDAN (Arrahmah.com) – Penyidik Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan ternyata tidak melakukan penahanan terhadap HM alias A, pelaku pemukulan terhadap seorang remaja berinsial FAL (17).
“Tersangka tidak di tahan, karena ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun,” sebut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Muhammad Firdaus, lansir VIVA, Sabtu malam, (25/12/2021).
Dengan itu, kader PDI Perjuangan Sumatera Utara itu, hanya kenakan wajib lapor.
Namun, proses hukum tetap dilakukan hingga HM dijatuhkan hukuman Pengadilan Negeri (PN) Medan, nantinya. Karena, saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi Tersangka wajib lapor seminggu sekali,” ujar mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu.
Sementara itu, ibu korban, Sri Trisna mengharapkan pihak kepolisian bisa menahan MH untuk memberikan efek jera.
“Saya ingin, hukuman untuk tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Trisna di Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam jumpa pers di Mako Polrestabes Medan, Sabtu siang, (25/12/2021).
(ameera/arrahmah.com)