JAKARTA (Arrahmah.com) – Aksi Aipda Monang Parlindungan Ambarita bersama tim Raimas Backbone saat melakukan razia terhadap warga viral di media sosial.
Aksi Ambarita itu terjadi saat melakukan operasi keamanan secara acak di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam video viral tersebut, seorang pemuda yang terjaring operasi tersebut awalnya dihampiri oleh Bripka Rustamaji.
Pemuda itu dihentikan karena tidak mengenakan helm. Rustamaji kemudian meminta pemuda itu menyerahkan ponselnya.
Sang pemuda sempat menolak saat diminta oleh Rustamaji. Dia beralasan ponsel itu adalah bagian dari privasinya.
Dalam perdebatan itu, Ambarita datang. Dengan lantang ia mengatakan bahwa polisi punya kewenangan untuk melakukan memeriksa ponsel tersebut.
“Biar saya jelasin. Undang-undangnya privasi itu apa sih?” kata Ambarita.
“Jangan kau bilang pokoknya, kita adu data. Tugas dan wewenangnya polisi itu apa?” dia terus mencecar pemuda tersebut.
“Tahu kau mengapa kita capek-capek di sini harus punya wewenang? Tahu kau tugas polisi wewenangnya apa?” lanjutnya.
Ambarita berkata salah satu tugas dan wewenang polisi adalah memeriksa identitas. Ia kemudian menanyakan apa identitas pemuda tersebut.
Sang pemuda menjawab identitasnya adalah KTP. Namun, Ambarita terus mencecarnya.
“Enggak dibuat di situ memeriksa KTP, identitas…”
“Tahu kau definisi identitas mu apa?” lanjut Ambarita.
“Pengenalan diri saya, pak,” balas sang pemuda.
“Nah pengenalannya ini,” kata Ambarita sambil memegang ponsel pemuda itu.
Video itu kemudian menjadi sorotan warganet. Ambarita dinilai menyalahi prosedur.
Tak hanya diperiksa Propam, Ambarita juga turut dimutasi.
Ambarita dipindah ke Bintara Bidhumas Polda Metro Jaya, sebelumnya ia bertugas di Banit 51 Unit Dalmas Satsabhara Polres Metro Jakarta Timur.
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia mencantumkan aturan teknis saat penggeledahan. Tercantum dalam pasal 32 Ayat (1) dan (2).
Ayat (1):
Dalam melakukan tindakan penggeledahan orang, petugas wajib:
a.memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dan sopan
b. meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas terganggunya hak privasi karena harus dilakukannya pemeriksaan;
c. menunjukkan surat perintah tugas dan/atau identitas petugas;
d. melakukan pemeriksaan untuk mencari sasaran pemeriksaan yang diperlukan dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik;
e. melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas yang di dalam batas kewenangannya;
f. memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang digeledah;
g. melaksanakan penggeledahan terhadap perempuan oleh petugas perempuan;
h. melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya; dan
i. menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penggeledahan.
Ayat (2)
Dalam melakukan penggeledahan orang, petugas dilarang:
a. melakukan penggeledahan tanpa memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas;
b. melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah;
c. melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan dan melanggar etika;
d. melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari teknik dan taktik pemeriksaan, dan/atau tindakan yang di luar batas kewenangannya;
e. melecehkan dan/atau tidak menghargai hak-hak orang yang digeledah;
f. memperlama pelaksanakan penggeledahan, sehingga merugikan yang digeledah; dan
g. melakukan penggeledahan orang perempuan oleh petugas laki-laki ditempat terbuka dan melanggar etika
Sehubungan dengan tugas dan kewajiban tersebut, polisi mempunyai kewenangan sebagaimana sudah diatur dalam KUHAP juga diatur UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Diatur juga tentang bagaimana manajemen penyidikan tindak pidana yang harus dilakukan oleh polisi sebagaimana diatur dalam Perkapolri No.14 Tahun 2012.
Polisi sebagai penyidik dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan, harus berdasar pada Surat Ketua Pengadilan Negeri. Namun dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, tindakan penggeledahan dapat dilakukan oleh polisi dengan tanpa membawa Surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
Tetapi, tindakan pengeledahan tanpa izin dapat dilakukan apabila dikhawatirkan pelaku segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan.
Sementara, Aipda Ambarita saat itu bukan sebagai seorang penyidik yang dimaksudkan tersebut. Melainkan hanya seorang polisi yang sedang melaksanakan patroli bersama dengan timnya.
Pasal 5 ayat (1) KUHP berbunyi, penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, karena kewajibannya mempunyai wewenang, menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
(ameera/arrahmah.com)