JAKARTA (Arrahmah.com) – Tujuh hari setelah dideportasi dari Pakistan dan ditahan di Rutan Mako Brimbo Depok, Polri menetapkan Umar Patek sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan dikenakan pasal berlapis.
“Sejak tanggal 17 Agustus kemarin telah terhitung 7 hari, dia (Umar Patek) dinyatakan tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8/2011).
Agen keamanan Pakistan menangkap Umar Patek bersama istrinya yang berkewarganegaraan Filipina, Rukiyah, pada 25 Januari 2011, di Abbottabad, sebuah kota garnisun di barat laut Pakistan yang menjadi lokasi syahidnya pimpinan Al Qaeda, Syaikh Usamah bin Laden, dalam serangan tentara Amerika Serikat pada Mei 2011 lalu.
Pada 11 Agustus 2011, pemerintah Pakistan mendeportasi Patek dan istri ke Indonesia atas pelanggaran imigrasi.
Umar Patek dituduh menguasai empat senjata api ilegal, ia dikenakan Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Atas tuduhan menyembunyikan Dulmatin dan mengetahui rencana pelatihan militer di Aceh, Umar Patek dikenakan Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Terorisme.
Polisi mengklaim bahwa Umar Patek menyembunyikan Dulmatin di Pamulang dan Jakarta pada periode Juni 2009 sampai Maret 2010.
“Pada Juni 2009, yang bersangkutan memasukkan senjata api. Ada 4 pucuk senjata api yang dibawa masuk dari Filipina. Kemudian dia bergabung dengan Dulmatin sampai Maret 2010. Yang 2 senjata dipakai sendiri, yang dua lagi diberikan ke Dulmatin,” klaim Anton.
Atas keterlibatannya dalam Bom di Malam Natal pada 2000 yang menewaskan belasan orang dan Bom Bali I pada 2002 yang menewaskan 202 orang, Patek dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana. Atas kepemilikan sejumlah bahan peledak dan senjata api, Patek juga dikenakan Undang-undang Darurat 1951.
Sementara itu, terkait tuduhan menggunakan paspor palsu, ia dikenakan Pasal 266 KUHP. Dan atas tuduhan memberikan identitas diri palsu, ia dikenakan Pasal 55 UU tentang Imigrasi. (tbn/arrahmah.com)