JAKARTA (Arrahmah.id) – Polisi menetapkan tersangka terhadap tiga orang pemasok senjata jenis air gun kepada Mustopa NR, pelaku penembakan kantor MUI.
Ketiga tersangka ini yakni D dan N selaku tetangga Mustopa di Lampung serta H yang merupakan penjual senjata air gun tersebut.
Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Penembakan terjadi di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5). Dua staf MUI mengalami luka-luka akibat aksi penembakan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku penembakan adalah seorang pria asal Lampung bernama Mustopa. Namun, pelaku meninggal dunia setelah sempat diamankan.
Dari hasil penyelidikan terungkap Mustopa membeli air gun yang digunakannya untuk melakukan aksi penembakan di kantor MUI pada Februari 2023.
Saat itu, Mustopa bertemu dengan seseorang berinisial D yang merupakan tetangganya. D kemudian menghubungi N untuk membantu mencarikan air gun.
Selanjutnya, N menghubungi H yang merupakan sosok penjual air gun. Panji mengungkapkan senjata itu dibeli Mustopa dengan harga Rp5,5 juta.
“Senjata ini dikirim ke saudara N lalu diberikan kepada sodara D. Nah sodara N sempat memeparagakan bagaimana cara menggunakanair gun,” kata Panji, Jumat (5/5).
(ameera/arrahmah.id)